GridOto.com- Plat nomor kendaraan Anda bisa menjadi diubah sesuai pesanan mencirikan identitas dan selera.
Bahkan sudah banyak yang melakukannya, mulai dari pemakaian satu angka, dua atau tiga.
Huruf di belakang dan depan pun bisa diatur, dan tentu ada biaya khusus untuk menerbitkannya.
Korlantas Polri sudah menyosialisasikan ”tarif” penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), hingga penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Biaya yang disebut penerimaan negara bukan pajak itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.
Hal ini disampaikan AKBP Arsal Sahban selaku bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri.
"Kalau itukan sudah penerimaan negara bukan pajak termasuk didalamnya itu masalah pilih nomor. Ada kriterianya dan PPnya dan yang pasti sudah ada aturannya dan dikenakan biaya," kata Arsal kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (14/1).
(BACA JUGA: Sudah Sejauh Mana Wacana Penggantian Warna Dasar Pelat Nomor?)
Berikut ini daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta