GridOto.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang merumuskan aturan untuk mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor.
Langkah itu dilakukan agar mengacu ke pendekatan teknologi yang semakin maju.
Lantas apakah nantinya akan ada biaya tambahan bagi pemilik kendaraan untuk mengganti warna plat tersebut?
Menanggapi hal ini, AKBP Arsal Saban selaku bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri mengaku terkait biaya pergantian belum sampai kesana.
"Kalau soal pembebanan itu sampai saat ini kami belum membahasnya sejauh itu. Mungkin iya, mungkin juga tidak, Masih dalam proses," kata Arsal kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (14/1).
"Intinya untuk mendukung soal perkembangan kita masih bahas teknologinya terlebih dahulu" katanya lagi.
(BACA JUGA: Kenapa Sih Polri Mau Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan?)
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, rencananya mulai diimplementasikan pada 2019 secara bertahap.
Mobil atau sepeda motor baru yang keluar sudah pakai warna pelat nomor baru.