GridOto.com- Pemda DKI tak main-main dengan penunggak pajak kendaraan bermotor.
Melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Pemda akan melakukan penolakan kendaraan yang akan masuk parkir resmi, misalnya ke parkir Mall.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan pihaknya akan mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor (SIM-PKB) dengan Sistem Informasi Manajemen Pengelola Perparkiran (SIM-PP).
Tujuannya, agar kendaraan yang menunggak pajak mudah terdeteksi.
(BACA JUGA : Ketahuan! Pemda DKI Bakal Umumkan Nopol Mobil Mewah Nunggak Pajak)
Untuk integrasi ini pihaknya tinggal menyambungkan fiber optik ke SIM-PP.
"Penerapan sistem ini memungkinkan pengelola parkir di pusat perbelanjaan maupun kawasan lainnya untuk menolak kendaraan yang pajaknya menunggak," jelas Edi.
Namun demikian, sebelum diberlakukan, integrasi SIM-PKB dengan SIM-PP harus memiliki landasan hukum, setidaknya berupa peraturan gubernur.
"Nota dinas sudah kami serahkan, tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. Termasuk, rapat dengar pendapat dengan pihak Legislatif," tandasnya.