GridOto.com- Masih ingat dengan beredarnya kabar penggantian warna pada pelat nomor kendaraan alias nomor polisi (nopol)?
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) sudah mengumumkan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor ini.
Tujuan utama, agar mudah terbaca oleh kamera CCTV (Closed Circuit Television).
Apalagi upaya tersebut dilakukan demi mengawasi perilaku berlalu lintas.
(BACA JUGA: Motor Dengan Pelat Nomor Aneh Kembali Dicyduk Polisi)
Warna dasar hitam seperti yang ada sekarang ini dinilai sulit terbaca oleh kamera pengintai.
Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.
"Tahun ini kita ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2018).
Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti.
Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, masih didiskusikan.
(BACA JUGA: Boleh Enggak Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Meskipun Nomornya Sama?)
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).
Tahap awal, diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan).
Sekarang ini, warna nopol yang berlaku di Indonesia, yaitu hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah.
Gimana, sudah siap ganti warna pelat nomor kendaraan kan?
Artikel Ini Sudah Ditayangan di Kompas.com Dengan Judul Kakorlantas Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor Berlaku 2019