Hal itu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas ddan angkutan jalan.
Tak hanya itu, PP No. 34 tahun 2006 tentang jalan, mengatur bahwa trotoar diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Mungkin bagi sebagian orang, denda tersebut terbilang ringan.
Tetapi hal itu jangan disepelekan karena memang trotar sejatinya dibuat untuk pejalan kaki.
Bukan begitu sobat GridOto?