GridOto.com - Peraturan Gubernur tahun 2014 yang melarang motor melewati Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat sebaiknya tetap dibuat pengganti aturan untuk motor.
Aturan baru ini menyangkut membatasi motor untuk melewati Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta.
"Kami harapkan peraturan baru langsung ada, salah satunya ganjil genap. Jadi, tidak serta merta roda dua dibebaskan langsung masuk Thamrin. Kami sudah rekomendasikan ke gubernur," Kombes Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat ditemui di Pecenongan, Rabu (10/1/2018).
Ia mengatakan, tidak perlu kajian untuk menerapkan ganjil genap sepeda motor. Sebab, sebelumnya pembatasan motor dilakukan di ruas tersebut.
(BACA JUGA: Video Menyedihkan, Guru Baru Belajar Menyetir Mobil Tabrak Murid Sendiri Sampai Tewas)
"Dengan pembatasan tersebut, polisi (yang berjaga) berkurang, kecelakaan juga tidak ada karena tidak dilintasi sepeda motor. Intinya ini agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," ujarnya.
Setelah itu, pihaknya akan menguji coba penerapan ganjil genap untuk sepeda motor.
Jika berhasil diterapkan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, kebijakan ini juga akan diterapkan di ruas jalan lainnya.
"Satu per satu. Ini kalau jadi (di ruas jalan Thamrin - Medan Merdeka Barat) ganjil genap untuk roda dua kami juga jadikan proyek uji coba," katanya.
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Peraturan itu berisi larangan pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Artikel ini sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Polisi Harap DKI Segera Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor