GridOto.com- Kepolisian Lalulintas Grobogan, Jawa Tengah kembali menilang sebuah skutik.
Honda BeAT ditilang petugas diduga memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
Skutik ini ber-TNKB P 111 NDHUL, yang kalau dibaca Pindhul.
Foto yang diunggah oleh @satlantasgrobogan ini dikomentari beberapa warganet.
Seperti @sinnchan yang berkomentar, "Kreatif salah tempat."
Atau ada juga yang komentar, kalau mendapat kejadian seperti ini pelat nomornya dipilok saja.
"Biar kapok," kata @ferii.e.
Sebelumnya, kejadian ini pernah terjadi juga.
Seperti diinfokan oleh GridOto.com saat Operasi Zebra Jaya 2017 sebuah motor dengan pelat nomor tercyduk di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Sebuah motor dengan pelat nomor K 0000 RNG.
Akhirnya pengendara dikenakan tilang karena pelat nomor tidak sesuai dengan surat.