GridOto.com -Kontroversi pencabutan Pergub larangan motor lewat Jl. MH Thamrin oleh Mahkamah Agung terus bergulir.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai dicopotnya Pergub nomer 195 tahun 2014 itu menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim.
"Menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim. Sangat meragukan kemampuan hakim yang memutuskan itu," ujar Djoko Setijowarno, Selasa (9/1/2018).
Kata Djoko dengan dicopotnya peraturan tersebut malah akan membuat lalu lintas Jakarta semakin buruk dan padat karena pembangunan yang banyak di sepanjang jalan Sudirman dan Thamrin.
"Dalam ilmu transportasi ada konsep Transport Demand Management (TDM) sebagai salah satu pemecahan kemacetan lalu lintas. Mendorong orang untuk meninggalkan kendaraan pribadi dengan cara pembatasan dan menarik orang untuk menggunakan angkutan umum dalam upaya perbaikan layanan," ujar Djoko.
(BACA JUGA: Inilah Pendapat Dishub DKI Terkait Larangan Motor Melintas di Thamrin)
Beberapa upaya yang bisa dilakukan menurut Djoko adalah berupa pelarangan sepeda motor, kebijakan ganjil genap, tarif parkir tinggi dan pajak progresif.
Dirinya juga mengungkapkan akan banyak dampak negatif dengan diperbolehkannya sepeda motor dapat kembali melintas di Jalan MH Thamrin.
"Dampak buruk pembangunan yang berorientasi kendaraan bermotor adalah kualitas udara, kebisingan dan getaran, kecelakaan, perubahan iklim global, habitat alam, pembuangan limbah, kemacetan, keamanan energi dan keefisienan ekonomi," ungkap Djoko.
Sebelumnya diberitakan, ada tiga alasan hakim membatalkan pergub tersebut.
Yakni:
1. Fasilitas Jalan dan Angkutan Umum Belum Siap
2. Melanggar Asas dalam UU HAM
3. Tak memberi perlindugan hukum secara setara
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Larangan Sepeda Motor Dicabut, Pengamat : Hakim Tidak Mengerti