GridOto.com - Belum banyak yang tahu, berapa sebenarnya jarak berkendara aman antara satu mobil dengan mobil lain?
Menurut Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), jarak berkendara aman ternyata tidak diukur menggunakan meter.
"Di dunia, jarak mengikuti satu kendaraan dengan kendaraan lain tidak pernah mengenal kata meter, di indonesia? Tidak ada peraturan berupa UU, PP atau peraturan lain yang menyebutkan jarak aman mengikuti itu berapa meter," ujar Jusri kepada GridOto.
"Tapi secara perspektif dalam safety driving atau safety riding, dihitung dalam detik," tambahnya.
(BACA JUGA: Video : Ngeri, Kecelakaan Pereli Motor di Reli Dakar 2018, Enggak Gerak!)
"Perhitungannya menggunakan rumus sederhana, ada rule untuk following distance," lanjutnya.
Jusri juga menambahkan bahwa jarak mengikuti antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya adalah 2-3 detik.
"Jadi dalam hitungan detik, mobil kecil itu antara 2-3 detik, motor juga sama," ujar Jusri.
"Kalau kita lihat buku-buku motor dari motorcycle safety foundation, maka jaraknya 2 detik," lanjutnya.
"Di Singapura, Australia, Amerika tidak ada aturan dari meter, bisa saja dalam meter tapi tidak ada aturannya hingga sekarang," imbuhnya.
"Di Singapura, Australia, Amerika tidak ada aturan dari meter, bisa saja dalam meter tapi tidak ada aturannya hingga sekarang," imbuhnya.
"Di Indonesia sebenaranya harus lebih banyak ruang yang digali termasuk peraturan seperti ini," tutupnya.
Nah, jadi jaraknya bukan dihitung dalam meter ya, tapi dalam satuan detik.