GridOto.com - Pembatalan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentangan larangan motor melewati beberapa kawasan direspon produsen motor.
"Pemerintah sebelumnya memiliki tujuan menertibkan dan yang saat ini lebih menitikberatkan kepada kepentingan masyarakat," ujar M Abidin, GM Aftersales Division Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Selasa (9/1/2018).
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, telah mengundang reaksi positif dan negatif.
Banyak masyarakat yang setuju dan tidak setuju tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014.
(BACA JUGA: 6 Sensor Canggih Motor Prototype MotoGP, Motormu Ada Enggak?)
Penilaian positif dari masyarakat, yaitu bisa melintas lagi di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Tetapi, ada juga yang berpendapat bahwa peraturan itu harus tetap diberlakukan.
Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin juga mengatakan hal serupa.
Menurut dia, ini merupakan kabar baik buat para pengguna motor, terutama yang mempunyai kepentingan di kawasan tersebut.
"Keberadaan motor sebagai alat transportasi praktis akan semakin dapat dirasakan oleh penggunannya dengan keberadaan keputusan ini," ujar pria yang akrab disapa Muhib kepada KompasOtomotif, Selasa (9/1/2018) sore.
Lanjut Muhib, pengguna motor juga harus tetap patuh kepada peraturan lalu lintas dan saling menghirmati seasama pengguna jalan, untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi semua pihak.
Artikel ini sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Tanggapan Produsen Soal Rencana Pencabutan Larangan Motor di Thamrin