GridOto.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
(BACA JUGA : Lihat, Ini Video Aksi Ahok Di Mobil Goyang Bersama Sang Istri)
(BACA JUGA : Larangan Motor Bakal di Cabut Gubernur, Nah Lo Dirlantas Bilang Gini)
"Betul," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2018).
Abdullah menyampaikan, MA belum menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.
Alasannya, penyerahan salinan putusan memerlukan banyak waktu.
"Tunggu proses, masih masa transisi, masih perlu sosialisasi," kata Abdullah.