GridOto.com- Umumnya jalan memiliki berbagai kontur.
Ada lurus, berkelok, juga menurun dan mendaki.
Masing-masing memiliki keasyikan tersendiri dan aturannya.
Seperti daerah dengan jalan mendaki memiliki aturan tersendiri dalam melewatinya.
Di Indonesia, melewati jalur ini telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA : Mengenal Ukuran Gir Motor dari Jumlah Mata Gir-nya)
Dalam pasal 111 disebutkan "Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki".
Kenapa pengendara yang ada di atas wajib memberikan jalan kepada yang di bawah.
Dalam mendaki atau jalan menanjak,
Secara logika, kendaraan yang hendak turun lebih mudah dikendalikan, sekalipun jika berhenti.
Sebaliknya, jika kendaraan yang hendak naik dan berhenti, itu akan lebih sulit menahan beban kendaraan.
Sehingga hal itu dapat membahayakan karena mobil atau truk dapat meluncur di tanjakan secara tiba-tiba.
Itu sebabnya, prioritas jalanan diberikan kepada kendaraan yang menanjak.