GridOto.com - Jika perhatikan di dalam lembar STNK kalian, harusnya SWDKLLJ akan tertera di kolom rincian pembayaran pajak.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Fungsinya adalah untuk memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan saat Anda mengemudi di jalan raya.
Saat membayar pajak kendaraan, secara otomatis Anda akan dikenakan biaya SWDKLLJ.
(BACA JUGA: Mau Tahu Ongkos Bayar Calo untuk Ambil SIM atau STNK yang Kena Tilang Tanpa Ikut Sidang? )
Besaran biaya untuk SWKLLJ pun berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.
Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenakan tarif Rp 35 ribu, sedangkan untuk mobil akan dikenakan biaya Rp 143 ribu.
Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Namun, STNK ini kok tidak memiliki keterangan SWDKLLJ yah?
Jika diperhatikan dengan seksama, singkatan SWDKLLJ tidak tertera dalam lembar pajak tersebut.
Padahal pajak tersebut baru dibayar tanggal 28 Desember 2017 dan sudah disahkan.
Tampaknya, untuk pembayaran pajak sekarang, singkatan SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
Oleh karena itu, kalian tetap akan mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya saat mengemudi.
(BACA JUGA: Wajib Baca! Ini Cara Deteksi STNK dan BPKB Palsu)
Jadi, kalian jangan panik dan risau serta galau lagi sob.
Kalian akan tetap mendapatkan hak karena telah taat membayar pajak kendaraan.