GridOto.com- Di Indonesia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tergolong mudah.
Bila mengikuti prosedur yang ditetapkan memang sulit.
Ada banyak cara mudah yang bisa dilakukan buat mendapatkan SIM.
Lantas apakah benar perpanjang SIM harus ujian ulang di tahun 2018 ini?
(BACA JUGA: Duh...Sebanyak 20 Persen Pelayanan SIM Masih Memble)
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra membantah jika melakukan perpanjangan SIM perlu dilakukan ujian ulang.
"Tidak, kalau tidak lewat (masa berlaku)," kata Halim kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Saat ini di Indonesia cara memperpanjang SIM sangat mudah. Orang yang ingin memperpanjang bisa datang ke layanan SIM keliling bahkan lewat online tanpa melewati tahapan ujian.
"SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se Indonesia. Pada saat launching tahun 2014 sebanyak 45 satpas dan saat ini sudah terlaksana di 200 Satpas se Indonesia," ucapnya.