GridOto.com - Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017, serta 1 Januari 2018, masih bisa memperpanjang hingga 6 Januari 2018.
Sebab, pelayanan SIM di semua Samsat atau Satpas pada periode tersebut libur.
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Samsat, Satpas, atau gerai keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah.
Keputusan ini berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.
(BACA JUGA:Kocak! Ternyata Kaca Film Asal Gelap Bisa Bikin Kamu Basah, LIhat Nih Videonya)
"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis di periode itu silahkan langsung memperpanjang," kata Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
Namun, untuk pelayanan lain seperti pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya tidak akan mendapatkan toleransi.
"Apabila tidak diperpanjang juga masa berlakunya sampai akhir pekan ini, maka pemohon harus membuat ulang lagi," ucap Fahri.