GridOto - Pil pahit sih namanya kalau hari gini bikin SIM baru masih ada yang culasin.
Seperti diberitakan, pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kabupaten Purwakarta dinilai pengamat sebagai modus baru pungutan liar (Pungli).
Ramai diberitakan, warga Purwakarta harus mengeluarkan biaya ekstra Rp 600 ribu untuk mendapatkan SIM.
Hal itu dikarenakan masyarakat harus menyertakan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT Pajajaran Sinar Perkasa yang direkomendasikan Polres Purwakarta sebagai persyaratan untuk mengurus SIM di Polres Purwakarta.
(BACA JUGA: Video : Honda C70 Pakai Mesin Honda CRF250! Makin Ngacir, Suara Knalpotnya Bikin Ngilu...)
Menanggapi hal tersebut pakar hukum dan advokat senior Agus Amri menyatakan, yang terjadi di kabupaten Purwakarta adalah modus baru Pungli SIM yang sangat bertentangan dengan semangat pemerintah yang menginginkan pelayanan masyarakat cepat mudah dan murah.
Agus khawatir sertifikasi pengemudi seperti itu diduga hanya menjadi kedok bagi praktik pungli dalam pelayanan penerbitan SIM di jajaran Polres Purwakarta.
“Apa yang terjadi di Purwakarta itu sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan layanan kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah dan murah. Saya khawatir jangan jangan ini cara baru untuk melakukan pungli SIM di tengah upaya petinggi Polri untuk memberantas pungli di jajarannya," ujar Agus (29/12/2017).
Agus Amri menambahkan, kewajiban bagi pemohon SIM untuk menyertakan sertifikat kompetensi melalui pihak ketiga terlalu mengada-ada, dan rawan korupsi karena dilaksanakan oleh pihak ketiga.
(BACA JUGA: Kebangetan, Istri Dipunggungi, Motor Dikelonin)