GridOto.com- Sebanyak 8 anggota Geng Jepang yang merampok kios pakaian di Depok terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Komplotan geng motor tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
"Pasal Pencurian dan Kekerasan yakni Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP ancamannya di atas 5 tahun," kata AKBP Didik Sugiarto, Kapolresta Depok.
(BACA JUGA : Pintu Mobil Tidak Bisa Tertutup Rapat, Ini Penyebabnya!)
Kapolresta Depok tersebut menyebutkan dari 8 orag yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun dan 3 lainnya berusia di atas 18 tahun.
Polisi akan menggunakan undang-undang tentang sistem pradilan anak bagi tersangka yang masuk kategori usia anak.
"Kategori anak kita akan menerapkan sistem pradilan anak. kalau yabg dewasa sesuai KUHP," tegas AKBP Didik Sugiarto.