Kemenhub dan Korlantas Tinjau Pelarangan Truk Masuk Jalan Tol

Akbar - Selasa, 26 Desember 2017 | 19:42 WIB

Ilustrasi truk di jalan tol (Akbar - )

GridOto.com – Tertanggal 22 hingga 23 Desember 2017, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan edaran truk besar pengangkut barang dilarang melewati tol.

Ternyata, larangan tersebut dianggap ampuh. Kemenhub menilai arus mudik Natal kali ini tidak ada kepadatan yang berarti.

Sehingga akan dipertimbangkan akan adanya larangan diperpanjang hingga menjelang tahun baru.

“Saya pikir akan ada evaluasi bagaimana kami bicarakan lagi (dengan Kemenhub), apakah ada penambahan atau seperti apa,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Royke Lumowa,

Sementara itu, Kakorlantas menjelaskan adanya perbedaan pelarangan ketika libur natal dan lebaran. Yakni, jika mudik lebaran, semua jalan dilarang dilewati truk yang bersumbu tiga ke atas, kecuali membawa sembako, barang-barang pos, uang dan BBM.

(BACA JUGA: Kakorlantas Polri: Arus Balik Akan Terbagi 2 Gelombang)

Sehingga kendaraan berat tersebut  boleh saja melintasi Pantura. Namun saat di Pantura, kebanyakan kendaraan  berat ini banyak yang ingin masuk tol hingga polisi menghalaunya.

Namun, ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan nantinya seluruh kendaraan berat akan dialihkan ke Pantura pada tanggal 29 dan 30 September, pihaknya memastikan bahwa itu tergantung pada kebijakan Kemenhub.