GridOto.com- Dari 26 anggota geng motor Jepang yang dibekuk aparat, tujuh orang diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara 19 orang lainnya sudah dipulangkan ke keluarganya.
Ke-7 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk pula 3 orang perempuan yang turut menjarah di toko Fernando Stores tersebut.
Ketiga cewek itu bernama Yufita, Afna, dan Bela.
(BACA JUGA : Selain Geng Jepang, Ada Juga Geng Amerika, Ini Arti Di Balik Namanya)
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menuturkan mereka memiliki tugas spesial.
"Tugas mereka bertugas merekrut anak muda yang ingin menjadi anggota geng," kata kompol Putu Kholis.
Perempuan geng 'Jepang' juga diikutkan ketika mereka berkonvoi.
Namun mereka tidak dilibatkan saat tawuran.
Ketiga cewek anggota Geng Jepang ini berusia 17.
Salah satunya, Yufita diketahui memiliki anak berusia satu tahun.
Menurut Kompol Putu bagi pelaku yang berusia di bawah 18 tahun masuk kategori anak.
Karenanya, pihaknya akan akan memperlakukan mereka secara khusus sebagai tersangka anak, seperti diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sedangkan yang dewasa diperlakukan sesuai dengan KUHAP," kata Putu