GridOto.com - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2018, truk pengangkut barang dilarang melintas di Kabupaten Bogor.
Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama.
Seluruh truk pengangkut barang dilarang melintas di jalur protokol dan jalur wisata.
"Kecuali truk pengangkut sembako dan bahan bakar itu masih tetap boleh," ujarnya seperti dilansir dari TribunnewsBogor.com
(BACA JUGA: Sering Kamu Lewati, Ini Lo Sejarah Penggunaan Istilah Polisi Tidur)
Lebih lanjut ia mengatakan, bukan hanya saat libur Natal, tapi juga saat libur Tahun Baru.
Larangan ini, kata Hasby, untuk menghindari kemacetan karena bodi truk yang besar dan banyak pengendara motor melintas.
Terlebih, kata dia, libur Tahun Baru 2018 ini waktunya cukup panjang.
Tanggal 1 januari 2018 itu jatuhnya pada hari Senin sehingga para wisatawan itu sudah mulai bergerak sejak hari Sabtu dan Minggu menuju lokasi tujuannya.
(BACA JUGA: Waduh, Kalau Polwannya Kayak Gini, Macet-Macetan di Bandung Rela Deh)
"Karena membahayakan juga bagi warga yang mau berlibur terutama pakai sepeda motor, sehingga truk untuk sementara dilarang melintas," tutupnya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingat! Selama Libur Natal dan Tahun Baru Truk Barang Dilarang Melintas Kabupaten Bogor