GridOto.com - Berfungsi sebagai tanda untuk memperlambat laju atau kecepatan kendaraan, posisi polisi tidur dibangun melintang di tengah jalan raya hingga jalan kampung.
Posisinya yang berada di tengah jalan, membuat pengendara motor atau mobil mau gak mau harus menginjak polisi tidur.
Posisinya di tengah jalan raya dan sering diinjak, apakah kamu tahu asal muasal pengunaan istilah polisi tidur?
(BACA JUGA: Seram! Akibat Lawan Arus, Pemotor Ini Dihantam Truk)
istilah polisi tidur merupakan terjemahan dari istilah Inggris Britania yaitu Sleeping Policeman.
Di Indonesia sendiri, istilah polisi tidur sudah ada sejak tahun 1984.
Hal ini catat dari buku Kamus Idiom Bahasa Indonesia Tahun 1984 karya Abdul Chaer.
'Rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan' dikutip dari buku karya Abdul Chaer.
(BACA JUGA: Jiah, Bagian Atas Honda CBR Ini Sih Keren, Liat Bawahnya Bikin Nangis)
Namun istilah polisi tidur baru diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga pada tahun 2001.
Dalam versi KBBI, terdapat penambahan makna menjadi bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
Artikel ini sudah tayang di Motorplus-Online.com dengan judul Istilah Asal Mula Polisi Tidur Pasti Banyak Yang Belum Tau Ternyata..