GridOto.com - Angkutan Kota (Angkot) merupakan sarana transportasi umum yang banyak dipilih masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Akan tetapi per 1 Januari 2018 angkot sudah tidak boleh beroperasi.
Lah, kok bisa? Bukannya angkot menjadi angkutan favorit di masyarakat?
Tenang, yang tidak boleh beroperasi yakni angkot yang sudah berumur.
Itu pun buat angkot yang beroperasi di wilayah Ibu Kota Jakarta.
(BACA JUGA: Baru Diisukan Wuling untuk Angkot, Ternyata Sudah Dipakai untuk Mobil Ini)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menghentikan angkot yang berusia di atas 10 tahun.
Penghentian akan dilakukan secara bertahap.
"Itu kami akan lakukan secara bertahap, tiga kali tahapan. Jadi tidak sekaligus," kata Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah dikutip GridOto.com dari tribunnews.com.
Andri mengatakan, tahap pertama telah dilakukan pada 2016.
Tahap kedua pada tahun 2018 hanya sepertiga angkutan umum yang akan disetop operasinya.
(BACA JUGA: Ini Tarif Angkot Toyota Avanza dan Wuling Confero)
"Jadi besok 2018 yang kita keluarkan izin hanya sepertiga saja yang lama, yang di bawah (usia) 10 tahun tetap kita berikan izin," ungkapnya.
Tahap ketiga dilakukan pada tahun 2019.
Diharapkan, di tahun 2019, seluruh angkutan umum yang ada di Jakarta kondisinya sudah baru.
Kebijakan penghentian operasional angkutan umum dengan usia tua itu sesuai dengan amanat Pergub No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Alasannya angkutan umum berusia di atas 10 tahun tidak diizinkan beroperasi, selain karena kekuatan kendaraan, masalah polusi dan lain-lain.
Bersiap-siap nih, angkot yang sudah tua didepak...
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Mulai 1 Januari 2018 Angkot Usia 10 Tahun Dilarang Beroperasi