GridOto.com- Pelarangan kendaraan truk melintas di ruas jalan tol jelang Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 berlaku mulai hari ini, Minggu (24/12/2017).
Namun masih ada saja beberapa pengendara truk yang nekat menerobos memasuki ruas jalan tol.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut ada sebanyak 95 pelanggar angkutan umum barang di beberapa tol.
"Data yang masuk demikian, ada 95 kendaraan di beberapa kawasan tol khususnya untuk wilayah yuridiksi Polda Metro Jaya," kata AKBP Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Minnggu (24/12/2017).
Adapun ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yakni:
Tol Jakarta - Merak, Tol Jakarta - Jagorawi, Tol Jakarta - Cikampek dan Tol Bandara.
(BACA JUGA:Menjelang Natal, Ini Jumlah Kendaraan Yang Sudah Meninggalkan Jakarta)
Sebelumnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenhub ini untuk membatasi akses mobil besar bertujuan mendukung kelancaran arus libur Natal dan tahun baru.
Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.