GridOto.com- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan suatu model peremajaan bagi angkutan umum yang ada di Ibukota Jakarta.
Hal ini dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang kelayakan kendaraan umum.
Dinas Perhubungan Jakarta kasih watas waktu diizinkan beroperasinya seluruh jenis kendaraan angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun.
Batas waktu hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
(BACA JUGA: Engkong Ditindak Dishub, Netizen: Sehat Terus Ya Kong!)
"Hal ini dilakukan karena amanah dari Peraturan Daerah (Perda) untuk menghadirkan transportasi yang murah, layak dan aman," kata Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (24/12/2017).
"Terutamanya tentu untuk peningkatan layanan masyarakat," tambahnya.
Dengan demikian terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 semua kendaraan angkutan umum di DKI Jakarta yang berusia diatas 10 tahun tidak diizinkan beroperasi lagi.
Menurutnya, tehadap kendaraan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa tilang stop operasi atau dikandangkan.
"Jadi kalau masih terlihat beroperasi tentunya akan kami berikan sanksi tegas sesuai ketentuan," tegasnya.