Penataan PKL di Tanah Abang Ternyata Melanggar Hukum, Bisa Dilaporkan

Taufiq JF Putra - Minggu, 24 Desember 2017 | 14:59 WIB

Rekayasa lalu lintas yang dilakukan di Tanah Abang (Taufiq JF Putra - )

GridOto.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi PKL berjualan di Jalan Jatibaru, Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat melanggar undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno.

Djoko menjelaskan sudah ada undang-undang yang mengatur tentang jalanan.

"Di dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas," ujar Djoko, dilansir dari Kompas.com

(BACA JUGA: Macam-macam Suara Mesin Supercar Waktu Distart, Siapa Tahu Nanti Punya )

"Pidana itu yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar," sambungnya.

Djoko juga menjelaskan, orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan bisa dikenakan denda.

Denda sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

Seseorang juga bisa dihukum jika melanggar fungsi trotoar seharusnya.

Di dalam UU Nomor 29 Tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa tidak ada yang bisa menjadikan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apapun.

Artikel ini telah dipublish di Kompas.com dengan judul Pengamat Transportasi Nilai Penataan PKL Tanah Abang Melanggar Hukum