Tahun Baru Libur! Gimana Jika Masa Berlaku SIM Habis di Waktu Libur?

Hendra - Minggu, 24 Desember 2017 | 13:45 WIB

Gedung Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat (Hendra - )

Gridoto.com- Layanan SIM libur masa Natal dan Tahun Baru 2018.

Sesuai dengan himbauan Kapolri yang tertera dalam STR/2990/XII/2017.

“Jelang Hari raya Natal dan Tahun Baru 2018 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot kami liburkan. Tapi bagi masyarakat yang ingin perpanjangan bisa langsung mendatangi gerai di CFD dan gerai SIM di telah menempel di mal-mal,” ujar Kompol Fahri Siregar, Kasie SIM Kompol.

(BACA JUGA : Gokil, Video Pria Nyalain Skutik Tapi Caranya Anti Mainstream Sob)

Fahri menambahkan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu 24 Desember hingga 6 Januari 2018 akan diberikan toleransi.

“Apabila ada pemilik SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, maka diberikan waktu sampai dengan tanggal 6 januari 2017 untuk bisa memperpanjang SIM nya,” terang Fahri.

Namun apabila lewat dari tanggal 6 Januari 2018  maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Artinya pemegang SIM harus menempuh mekanisme penerbitan SIM baru karena sudah termasuk kategori SIM yang telah habis masa berlakunya. Harus ujian praktek dan teori lagi," jelasnya.