GridOto.com - Penutupan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, menjelang hari raya Natal, membuat masyarakat tak bisa mendapatkan pelayanan di kantor tersebut.
Penutupan sendiri akan akan dilakukan selama lima hari, terhitung sejak tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.
Pihak Kepolisian hanya akan menyediakan menyediakan layanan SIM Keliling dan SIM corner yang ada di pusat perbelanjaan.
(BACA JUGA: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Satpas SIM Daan Mogot Akan Tutup)
Lalu bagaimana dengan pemilik SIM yang habis masa berlakunya di tanggal tersebut?
Tenang aja bro, rupanya pihak Kepolisian memberikan toleransi bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku di rentang tanggal di mana Satpas SIM Daan Mogot diliburkan.
“Apabila ada pemilik SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, maka diberikan waktu sampai dengan tanggal 6 januari 2017 untuk bisa memperpanjang SIM nya,” ujar Kasie SIM Kompol Fahri Siregar, seperti dikutip dari Tribratanews.com.
Meski begitu, hendaknya masyarakat yang ingin mengurus SIM jangan ditunda-tunda.
Pasalnya, di atas tanggal 6 Januari 2018 dalam perpanjangan SIM diwajibkan menempuh mekanisme penerbitan SIM baru.
Hal tersebut juga berarti masyarakat harus mengikuti uian teori dan praktik, serta membayar PNPB SIM baru.