GridOto.com - Kamu yang punya SIM motor dan mobil tapi habis masa berlakunya 24 Desember 2017-1 Januari 2018 wajib siap-siap.
24 Desember 2017-1 Januari 2018 jadi liburan panjang.
Jadi bagaimana nih mau memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis dari 24 Desember 2017-1 Januari 2018?
Faktanya seperti informasi yang didapat KompasOtomotif dari NTMCPolri, mengumumkan bahwa pelayanan SIM di Samsat atau Satpas libur pada 24, 25, 26, 31 Desember 2017, dan 1 Januari 2018.
(BACA JUGA: Foto-foto 7 Kendaraan Hancur Tabrakan di Kawasan Jakarta dan Bekasi Belum Sampai 24 Lalu)
Keputusan tersebut sesuai dengan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.
Pemohon bisa memperpanjang masa aktif sampai 6 Januari 2018.
Pemilik bukti registrasi dan identifikasi yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjang sampai 6 Januari 2017.
Apabila lewat dari tanggal itu, maka tidak bisa diperpanjang alias harus membuat baru dan mengikuti penerbitan SIM.
Toleransi yang diberikan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di masing-masing Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau di pelayanan SIM keliling disetiap daerah.
Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Masa Berlaku SIM Habis Waktu Libur Natal?