GridOto.com - Untuk mengendarai kendaraan bermotor kita harus memilik SIM terlebih dahulu.
Bagi pengendara motor harus mencapai 17 tahun agar mendapatkan SIM.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika sudah ditilang siapa yang akan disalahkan, orang tua atau anak?
(BACA JUGA: Ada yang Komen Johann Zarco dan Andrea Dovizioso Mirip dalam Satu Hal)
Seperti GridOto.com lihat dalam akun instagram @agoez_bandz.
Ada seorang anak yang tidak mau ditilang padahal jelas dia melanggar.
Dari tidak memakai helm dan masih di bawah umur pelanggaran yang didapat anak tersebut.
Anak ini sampai menangis tersedu-sedu karena tidak mau ditilang.
(BACA JUGA: Mau Honda Jazz GE8 Makin Ngacir, Pakai Nih Filter Udara Ferrox di Otobursa.com)
Ini menjadi pelajaran bagi orang tua agar lebih bijak dalam memberikan kendaraan bagi anak.
Simak saja langsung videonya di bawah ini.