GridOto.com - Memodifikasi sepeda motor memang membuat tampilan motor menjadi berbeda dari yang lain.
Tapi hasil modifikasinya tidak boleh sembarangan.
Harus banyak pertimbangan yang diperhatikan.
Salah satunya modifikasi yang mudah yakni melepas sepatbor.
(BACA JUGA: Nih Motor Kuli Ladang Honda, Sepatbornya Kayak Motor Ojek Cikotok!)
Ternyata melepas sepatbor bisa menyalahi aturan pemerintah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1 menyatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.
Bagi yang nekat tidak menggunakan sepatbor, siap-siap untuk membayar denda.
Dendanya tidak main-main lo sob, Rp 500.000.
Denda ini diatur oleh Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua.
(BACA JUGA: Menolong Orang Saat Kecelakaan Bisa Dipenjara? Ternyata Begini Undang-undangnya...)
Belakangan, banyak pengguna motor tanpa sepatbor belakang menyiasati kondisi tersebut dengan model variasi alias aksesori aftermarket.
Sepatbor asli tetap tidak dipasang, namun ada sepatbor lain yang melekat di bagian roda ban belakang.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut penggunaan sepatbor variasi tetap tidak dibenarkan.
"Aturannya tetap berkaitan dengan persyaratan teknis," kata Budiyanto.
Hayoo, sepatbor sobat GridOto udah terpasang belum?
Artikel ini sudah dipublikasikan di otomotif.kompas.com dengan judul Motor Tanpa Sepatbor Bisa Didenda, Bagaimana Produk Variasi?