Jangan Sampai Gagal Paham, Ini 5 Jenis Surat Tilang yang Sah

Nur Pramudito - Kamis, 21 Desember 2017 | 19:51 WIB

Ilustrasi Polisi berlakukan tilang (Nur Pramudito - )

GridOto.com - Saat ditilang Polisi pastikan sobat tahu jenis surat tilang.

Untuk itu ketahui jenis-jenis surat tilang agar kamu juga tahu apa yang harus dilakukan.

Nah, berikut ini 5 jenis surat tilang yang sah.

1. Warna merah: Untuk pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

(BACA JUGA: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Klaim Asuransi Meningkat, Ada Apa?)

2. Warna biru: Untuk pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3. Warna kuning: Arsip Kepolisian

4. Warna putih: Arsip Kejaksaan

5. Warna hijau: Arsip Pengadilan

Jika Anda meminta blanko tilang berwarna biru, Anda tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan.

(BACA JUGA: Jangan Asal Sewa Mobil Di Akhir Tahun, Begini Triknya!)

Anda bisa membayar langsung pada Bank yang telah ditunjuk.

Hal itu sudah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika polisi tersebut tidak memberikan surat tilang dalam tugasnya, Anda bisa melaporkan oknum tersebut ke kepolisian

Itu dia 5 jenis surat tilang yang sah, jangan sampai jadi korban yah.