GridOto.com - Modifikasi kerap dilakukan oleh para pengendara motor.
Namun bagaimana kalau modifikasi yang dilakukan merugikan lain?
Seperti melepas mika pada rem belakang yang berwarna merah, sehingga lampu rem menjadi berwarna kuning terang.
Tindakan tersebut jelas membuat pengendara yang berada di belakang silau, dan bisa membahayakan.
(BACA JUGA: Melirik Lagi Honda CB Yang Katanya Dilarang, Udah Jelas Kan?)
Rupanya tindakan seperti itu tidak dibenarkan oleh hukum.
Peraturannya tertuang pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Pada pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Misalnya lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, serta kampupenunjuk arah adalah kuning tua dan berkedip.
Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.
(BACA JUGA: Mana Lebih Kekar, Kaki Yamaha NMAX Atau All New Honda PCX 150?)
Bagi pelanggar yang menggunakan spek lampu tidak sesuai syarat, bisa kena pasal lho.
Yakni Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu Rupiah.
adi kalian yang masih menganut gaya lampu rem bukan merah, cepet diganti deh.