Sembarangan Tulis Status soal Tilang di Facebook, Wanita Ini Ditahan Polisi

Vincensia Enggar Larasati - Selasa, 19 Desember 2017 | 12:59 WIB

SF (berkerudung merah) dimintai keterangan oleh polisi di Mapolres Probolinggo gara-gara tulisan sta (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Sebuah pepatah 'Mulutmu Harimaumu' ini setidaknya bisa menggambarkan nasib wanita yang satu ini.

Wanita ini justru ditahan polisi usai membuat status di media sosial Facebook tentang tilang.

SF (22) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diciduk tim cyber Polres Probolinggo.

Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, dalam tulisan statusnya, wanita ini menghina polisi dan mengandung ujaran kebencian.

Dia kesal menulis status tersebut karena ditilang polisi.

(BACA JUGA:Belajar Bayar Pajak Kendaraan Lewat Joget, Gimana Caranya? )

Polisi pun mengamankan SF di rumahnya tanpa perlawanan.

Lalu ia dibawa ke Mapolres Probolinggo, Senin (18/12/2017).

Dari tangan SF, polisi menyita telepon seluler dan bukti postingan statusnya.

Kasatreskrim AKP Riyanto mengatakan, SF menulis status hate speech pada Jumat (15/12/2017) lalu setelah ditilang polisi karena tidak dapat menunjukkan kartu SIM.

“Karena kesal yang bersangkutan kemudian menulis status di akun Facebook bernama Ferdy Damor,” terangnya.