GridOto.com - Untuk mengantisipasi kemacetan jelang libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi angkutan barang untuk kategori sumbu 3 atau lebih.
Pembatasan lalu lintas truk dimulai dari tol dalam kota.
Mulai dari Jakarta arah Merak, Tol Jakarta arah Cikampek dan Brebes Timur, Tol Jakarta arah Purbaleunyi, serta Tol Prof. Soedyamo atau Tol Bandara.
Untuk jalur luar Jakarta, dimulai dari Tol Bawen arah Salatiga, sementara ruas jalan nasional berlaku di Denpasar hingga Gilimanuk.
(BACA JUGA: Mantap, Wuling Cortez Punya Fitur Anti Maling )
"Pelaksanaannya hampir sama dengan tahun lalu, tetapi tahun ini pengaturannya kami berlakukan lebih singkat," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dilansir dari Kompas.com.
Pengaturan ini tidak berlaku untuk kendaraan sumbu 3 yang mengantar bahan bakar minyak (BBM), barang antar pos dan uang, ternak, serta bahan pokok makanan.
Pembatasan kendaraan sumbu 3 atau lebih akan dimulai 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai 23 Desember 2017 pukul 24.00.
Setelah itu, akan kembali dibuka, dan pembatasan akan dilanjutkan lagi pada 29-30 Desember pukul 00.00 sampai 24.00.
Artikel Ini Telah Tayang Di Kompas.com Dengan Judul: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Besar Dibatasi Masuk Tol