GridOto.com - Ketika di jalan, tak jarang kita akan menemukan anak di bawah umur yang tengah mengendarai kendaraan bermotor.
Padahal, seorang anak baru boleh berkendara saat ia telah memiliki SIM.
SIM baru bisa didapatkan saat anak tersebut telah mencapai usia 17 tahun.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nanti jika mendapatkan tilang siapa yang salah? Anak atau orang tua yang memberikan akses kendaraan.
(BACA JUGA : Baru Sebulan Launching, Honda CRF150L Ini Sudah Diajak Kerja di Kebun Sawit!)
Seperti yang GridOto.com lihat dari video yang diunggah akun facebook @Yuni Rusmini.
Seorang anak tidak mau ditilang sambil menangis.
Peristiwa ini terjadi di Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Imbauan untuk orang tua agar lebih bijak dalam memberikan kendaraan bagi sang buah hati.
Karena hal tersebut bukan menjadi suatu kebanggaan namun dapat menjadi sebuah kekecewaan.
Bagaimana videonya? Tonton langsung di sini.