GridOto.com - Komisaris Besar Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengaku telah menjatuhkan sanksi terhadap D, anggota polisi yang mengawal mobil Jaguar milik penyanyi dangdut Dewi Perssik.
Sanksi ini dijatuhkan lantaran anggota D tak melapor ke atasan saat melakukan pengawalan, D kini telah distafkan di kantor.
"Sudah sekarang di staf-kan mungkin nanti akan ada tindakan lain, lagi dibicarakan, anggota tersebut tidak lapor, jadi kami berikan tindakan sekarang jadi staf," kata Halim di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, pengawalan mobil pada Jumat (24/11), dilakukan ketika D sedang di luar jam dinasnya.
Saat itu, kata Halim, mobil yang ditumpangi Dewi Perssik yang dikemudikan oleh suaminya, Angga Wijaya, bertemu D di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Biduan itu lalu meminta pengawalan untuk mengantar asitennya ke rumah sakit.
"Pulang dinas, jadi, pada saat itu ketemu Depe (Dewi Perssik) di jalan, kemudian Depe jalan duluan diikuti D dari belakang," ujar Halim.
(BACA JUGA: Ini Modus Penjualan Mobil STNK Palsu. Konsumen Wajib Tahu)
Halim menyampaikan, berdasarkan keterangan D, pengawalan terhadap mobil Depe dilakukan baru pertama kali.
Dia juga menyampaikan, pengawalan yang dilakukan terhadap mobil Depe dilakukan secara gratis tanpa pungutan uang.
"Tidak ada bayaran itu gratis," jelas Halim..
Sebelumnya Halim mengakui anak buahnya melakukan pengawalan terhadap mobil Depe.
Halim juga menyampaikan, ketika dikawal, anggota Patwal tertinggal dengan mobil Depe yang melaju lebih cepat.
Namun, dia membantah jika anggota tersebut memberikan arahan agar mobil milik Dewi masuk ke jalur busway di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan.
"Tapi dia tidak perintahkan untuk masuk jalur Transjakarta, itu saja. Mobil (Dewi Perssik) kencang, jadi anggota ketinggalan," kata Halim.
(BACA JUGA: Selingkuh, Pria Ini Harus Rela Mobilnya Diampelas)