GridOto.com - Pemerintah mengambil langkah besar agar tak tertinggal kemajuan global melalui Peraturan Presiden mengenai kendaraan listrik.
Draf Perpres Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan tinggal diserahkan ke Kementerian Sekertaris Negara.
Seperti yang dilansir oleh Kompas Otomotif, Agus Cahyo Adi, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga panitia percepatan Perpres kendaraan listrik, mengiyakan bahwa regulasi tersebut kemungkinan lahir pada 2018.
“Sudah beberapa kali (komunikasi) inter-department," ujar Agus Cahyo Adi, Kamis (14/12/2017).
"Segera kami akan kembalikan ke Setneg. Selebihnya masih belum bisa ngomong saya,” imbuhnya.
(BACA JUGA: Bus Terlaris Ini Sudah Pakai Transmisi Otomatis, Apa Keunggulannya?)
Terkait dengan poin-poin Perpres yang diajukan berbagai pihak dan lembaga itu sudah.
Namun, yang namanya masukan, kata Agus, mereka menampungnya dan tidak semuanya bisa dimasukkan.
“Perpres ini suatu payung, nanti pengaturan lebih lanjut atau juknisnya, ada di setiap departemen,” tutur Agus.
Soal waktunya, Agus menyebut akan diercepat karena memang ini adalah perintah dari Presiden Joko Widodo.
“Perpres ini perintah dari Presiden, sudah kami siapkan dan nanti kami kembalikan. Judulnya saja perpres percepatan,” lanjut Agus.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Prioritas Jokowi, Perpres Kendaraan Listrik Bakal Dikebut