Lihat Razia Kendaraan Ilegal, Laporkan Propam Polri! Begini Caranya

Anton Hari Wirawan - Kamis, 14 Desember 2017 | 16:10 WIB

Ilustrasi razia kendaraan (Anton Hari Wirawan - )

GridOto.com - Razia kendaraan oleh kepolisian, kadang menuai pro kontra.

Karena sering salah paham, warga sipil sering kali terlibat perselisihan dengan polisi saat tarjadi razia.

Nah, razia kendaraan juga wajib memenuhi 5 syarat sob.

Syarat tersebut adalah; adanya papan pemberitahuan razia kendaraan, adanya surat tugas yang sah, adanya papan pemberitahuan warna kuning saat razia malam hari, petugas wajib pakai seragam dan atribut, dan hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang.

Jika tidak memenuhi persayaratan tersebut, bisa dipastikan itu razia ilegal.

(BACA JUGA: Viral! Diusir Warga saat Razia di Kampung Daerah Grobogan, Satlantas Grobogan Angkat Bicara!)

Jika menemukan razia ilegal, kamu harus lapor ke Divisi Provesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PROPAM Polri).

Caranya mudah kok, bisa online juga.

Klik link pengaduan masyarakat ini, lalu isi lengkap formulir pengaduan dan submit.

Atau bisa juga lewat telepon ke nomor (021) 7393350/7218016.

Ayo laporkan!