GridOto.com - Coba lihat STNK mobil ini, dijamin besaran pajak yang harus dibayarkan bikin geleng-geleng kepala.
Enggak perlu dilihat jumlah totalnya yang bisa beli sebuah rumah, cukup liat kolom PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor.
Jumlah itulah pajak yang harus Anda bayar tiap tahun.
Besaran pajak tiap kendaraan memang berbeda karena ditentukan jenis kendaraan, kubikasi, harga kendaraan tersebut, dan masih banyak lagi.
Nah setelah melihat foto diatas, sekarang bandingkan dengan pajak motor ini.
Tinggal hitung saja, Rp 77.080.000 : Rp 123.000 = 626,67.
(BACA JUGA: Wah, Tim F1 McLaren Susah Cari Sponsor Gara-gara Mesin Honda?)
Jadi makin penasaran, mobil apa sih ini?
Nih penampakannya, McLaren 570S!
Memang sih mobil ini tergolong supercar yang mewah banget Sob!
Dengan mesin twin turbo V8 berkubikasi 3799 cc, mobil ini memiliki tenaga 562 dk.
(BACA JUGA: McLaren Senna, Mobil Baru Mclaren Setara 67 Unit Mitsubishi Xpander)
Performanya dijamin bikin ngiler, mampu melesat dari 0 hingga 200 km/jam dalam waktu 9,5 detik saja!
Harganya di Indonesia? Cukup siapkan dana Rp 7 miliar buat menebus mobil ini.
Setelah melihat besaran pajaknya, masih yakin nih buat miara supercar?
Mungkin Anda ada yang berpikir ngawur nih GridOto, pajak mobil mewah kok dibandingkan sama pajak motor.
Begini saja deh, sekarang GridOto.com tantang Anda perhatikan nominal PKB di STNK Anda.
Sudah? Sekarang lanjut deh PKB mobil ini dibagi dengan PKB kendaraan anda.
Setara berapa ratus tahun Sob? Hehehehe...