GridOto.com - Coba lihat STNK mobil ini, dijamin besaran pajak yang harus dibayarkan bikin geleng-geleng kepala.
Enggak perlu dilihat jumlah totalnya yang bisa beli sebuah rumah, cukup liat kolom PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor.
Jumlah itulah pajak yang harus Anda bayar tiap tahun.
Besaran pajak tiap kendaraan memang berbeda karena ditentukan jenis kendaraan, kubikasi, harga kendaraan tersebut, dan masih banyak lagi.
Nah setelah melihat foto diatas, sekarang bandingkan dengan pajak motor ini.
Tinggal hitung saja, Rp 77.080.000 : Rp 123.000 = 626,67.
(BACA JUGA: Wah, Tim F1 McLaren Susah Cari Sponsor Gara-gara Mesin Honda?)
Jadi makin penasaran, mobil apa sih ini?