GridOto.com- Sejumlah orang di Desa Gatesrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan mengusir dua orang polisi.
Mereka diusir lantaran dinilai tidak pantas menggelar operasi lalu lintas yang berlokasi di dalam jalanan kampung.
Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrachman mengatakan operasi itu bisa dilakukan dimana saja asalkan tidak di Hutan.
"Jangankan dikampung, yang enggak boleh adanya operasi itu di hutan dan di komplek perusahaan. Jalan raya itu definisinya untuk transportasi umum," ungkap Pujiono kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
(BACA JUGA: Begini Tanggapan Polisi Terkait Pengusiran Razia Kendaraan)
"Namun kalau di jalan umum mau itu di pelosok desa, ya sudah pasti boleh," bebernya.
Sebelumnya, dalam video yang diambil di daerah Grobogan ini tampak dua orang polisi yang sedang melakukan razia.
Polisi ini melakukan razia di sebuah jalan kampung.
Merasa tidak terima, para warga justru memarahi polisi tersebut.