Dirazia Polisi? Tenang Ini Yang Harus Sobat Lakukan!

Hendra - Rabu, 13 Desember 2017 | 14:42 WIB

Polisi menggelar razia gabungan. (Hendra - )

GridOto.com- Apa yang dilakukan sobat ketika terkena razia?

Bingung, takut atau malah biasa saja.

Razia merupakan wewenang petugas Kepolisian.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat AKBP Darmanto menyebutkan razia ini semua ada aturannya terkhusus bagi petugas.

"Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)," jelas AKBP Darmanto.

Surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia.

(BACA JUGA : Pengguna Toyota Alphard Lagi Nyari Suspensi Tanabe? Ada Kok di Otobursa.com!)

Yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan,

Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Karenanya, AKBP Darmanto menghimbau kepada masyarakat yang terjaring operasi razia Kepolisian, untuk lebih aktif dalam berkomunikasi dengan petugas yang merazianya.

Hal ini dilakukan guna mengetahui identitas si anggota tersebut,.

"Tanyakan unit Satuan tugas, maksud dan tujuan dilaksanakannya Razia tersebut. tak apa-apa, dan petugas wajib menjawab dengan benar," jelasnya.

Ia berharap kepada para pengendara di jalan raya untuk tri siap.

Yakni siap fisik, siap surat kendaraan dan siap mematuhi peraturan lalu lintas.

Jika terjaring razia?,  “Bersikaplah lebih koperatif dan jangan kabur ya,” pungkasnya.