Nggak Sembarangan, Ini Dia Ketentuan Adanya Zebra Cross di Jalan!

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 13 Desember 2017 | 11:50 WIB

Pejalan kaki menggunakan zebra cross untuk menyeberang (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Zebracross sebagai marka jalan tentu saja punya fungsi khusus bagi pejalan kaki.

Biasanya marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas di jalan raya.

Sama halnya zebracross, marka jalan yang berfungsi sebagai ruang penyeberangan bagi pejalan kaki.

Zebracross ini memiliki ciri-ciri berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam dengan garis kurang lebih 300 mm.

Dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2.500 mm.

(BACA JUGA: Salahi Aturan, Pemprov DKI Izinkan Pedagang Jualan di Kolong Flyover Asemka. Kok Bisa?)

Zebracross ini juga merupakan area dilarang parkir.

Agar pejalan kaki yang menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.

Pejalan kaki yang akan menyeberang biasanya menunggu lampu lalu lintas merah barulah penyeberang bisa melintas melewati Zebracross.

Nah, zebracross ini ternyata tidak sembarangan dibuat. 

Jika secara umum daerah perkotaan, pasti sering menjumpainya di sekitaran lampu 'bangjo' alias lampu lalu lintas.