Salahi Aturan, Pemprov DKI Izinkan Pedagang Jualan di Kolong Flyover Asemka. Kok Bisa?

Akbar - Rabu, 13 Desember 2017 | 11:17 WIB

Pedagang berjualan di kolong flyover Asemka (Akbar - )

GridOto.com – Nuraini Silviana, Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, mengatakan, pedagang yang berjualan di kolong flyover Asemka merupakan pedagang lama yang direlokasi oleh Dinas KUMKMP.

Para pedagang itu merupakan pedagang resmi dan terdaftar.

"Itu tidak ada masalah. Semua (pedagang yang berjualan di kolong flyover Asemka) adalah pedagang lama yang dipindahkan dari sisi kanan yang sekarang sedang dibangun sistem filterisasi. Dipindahkan ke tempat itu juga karena persetujuan provinsi dari Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, itu kan UKM," ucap Silvi saat dihubungi, Selasa (12/12).

Silvi mengungkapkan, pihaknya memanfaatkan tempat relokasi sementara tersebut yang sebelumnya berfungsi sebagai gudang.

Statusnya sebagai lokasi sementara, membuat pemerintah dapat menggunakannya sewaktu-waktu.

(BACA JUGA: Usai Tabrak Tiang Listrik, Begini Nasib Sopir Setya Novanto Sekarang)

(BACA JUGA : Ini Foto-foto Kondisi Motor Siswa SMP Banjarmasin yang Tewas Karena Balap Liar)

Keputusan ini dinilai Silvi justru menjadikan kondisi para pedagang lebih baik.

Selain itu, pemanfaatan ruang kosong ini diklaim membuat kondisi menjadi lebih rapi dan bersih.

"Jadi nanti kalau pemerintah mau menggunakan, pedagang harus siap keluar. Saat ini digunakan maksimal untuk toko di mana para pedagang membayar iuran Rp 3.000 per harinya," ujar Silvi.

Namun, Silvi juga belum mengetahui sampai kapan pedagang Asemka berjualan di kolong flyover.

(BACA JUGA : Detik-detik Avanza Terbalik Nyebur Kali, Sopir Meninggal. Pertolongan Pertama Justru Sebabkan Kematian?)

(BACA JUGA : Cewek Ditilang Karena Pelat 'Sexy', Netizen Komentar Begini)

"Sampai kapan waktunya, ya belum tahu. Pokoknya saat ini kita manfaatkan ruang yang ada di sekitar Asemka," ucap Silvi.

Padahal, aturan tentang ketertiban dalam berdagang tersebut telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.

Video Launching Honda All New PCX :