GridOto.com- Pengusiran dua petugas polisi yang sedang razia mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian.
Menurut Akun Satlantas Grobogan operasi Kepolisian dapat dilakukan dimana saja.
"Walaupun di jalan kampung, di jalan komplek, ataupun di gang sempit, yang namanya jalan dan digunakan sebagai lalu lintas umum, Polisi berhak melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di sana.," jelas akun Instagram @satlantasgrobogan.
(BACA JUGA : Video 2 Polisi Diusir Warga Saat Melakukan Razia di Jalanan Kampung)
Razia kendaraan merupakan kendaraan merupakan wewenang dari petugas kepolisian.
Sebelumnya, ada sebuah tayangan di akun Youtube dimana ada sekelompok masyarakat mengusir petugas saat melakukan razia.
Masyarakat beranggapan razia kendaraan tidak boleh dilakukan di pemukiman warga.
Dalam tayangan tersebut masyarakat memarahi 2 orang petugas.
Hingga akhirnya petugas pergi dari lokasi pemukiman.