GridOto.com- Banjir kembali melanda sebagian wilayah Jakarta Senin (11/12) lalu.
Kondisi cuaca ekstrem menjadi salah satu penyebab banjir ini.
Ketika banjir melanda ada saja pengendara yang nekat menerobos.
Beruntung jika kondisi mobil aman saja ketika melibas banjir.
(BACA JUGA : Apakah Pecah Kaca Sigra Bisa Diklaim Ke Asuransi? Ini Jawabannya)
Atau ada juga karena terperangkap mobil tak bisa dipindahkan akhirnya terendam.
Tentu saja mobil yang terendam banjir ini bisa mengakibatkan kerusakan dengan risiko biaya yang tak sedikit.
Bagi pemilik yang mengasuransikan mobilnya tentu saja lebih tenang, sebab pihak asuransi akan mengambil alih risiko yang ditimbulkan.
Apakah benar demikian?
"Belum tentu juga. Kami harus melihat dulu jenis asuransi yang diambil. Secara umum asuransi ada 2 yakni Total Lost Only dan Comprehensive," jelas Iwan Pranoto, Head Of Communication and Event Manager Asuransi Astra.
(BACA JUGA : McLaren Senna, Mobil Baru Mclaren Setara 67 Unit Mitsubishi Xpander)
Kedua jenis asuransi ini menurut Iwan tidak bisa mengklaim jika kerusakan akibat banjir.
"Ada yang menyebutkan pertanggungang tidak menjamin kerugian jika disebabkan gempa bumi, letusan gunung api, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor," jelas Iwan.
Tetapi, meski tak dijamin bukan berarti kerusakan akibat banjir tak bisa diklaim.
"Jika saat membeli asuransi sekaligus membeli jaminan perluasan untuk banjir maka kerusakan yang diakibatkan gejala alam akibat banjir bisa dijamin," bilang Iwan.
Nah, cek dulu ya apakah asuransi sobat ada perluasan untuk banjir sebelum mengajukan klaim.