GridOto.com - Jalan tol merupakan jalan khusus yang dibuat dengan tujuan mempersingkat jarak tempuh.
Biasanya, jalan tol dikhususkan untuk kendaraan beroda empat atau lebih.
Regulasinya diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 yang isinya:
- Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
- Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya (daya angkut).
- Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(BACA JUGA: Apa Kepanjangan Dari Jalan Tol? Yang Pasti Bukan Jalan Bebas Hambatan)
Dengan peraturan tersebut, tentu motor tidak dapat masuk jalan tol.
Namun, aturan itu sudah direvisi, lo.
PP tersebut diperbarui dan aturan barunya tertuang dalam PP Nomor 44 tahun 2009 tentang jalan tol.
Revisi dilakukan untuk poin (1), jadi punya poin tambahan (1a) yang berbunyi:
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Nah, kini sepeda motor legal masuk jalan tol, namun tol yang memiliki jalur khusus, ya.
Di Indonesia baru ada 2 tol jenis ini, yaitu Tol Suramadu (Jawa Timur) dan Tol Bali Mandara (Bali).