GridOto.com - Sudah tahukan kalau di 2019, surat tilang akan berbasis elektronik?
Nah, surat tilang elektronik ini akan menjadi bagian dari inovasi dari kepolisian.
Polisi akan lebih mudah memantau pengendara yang melanggar peraturan lewat kamera pengawas yang terpasang di tiap ruas jalan.
Beberapa kota sudah mulai mempersiapkan langakah untuk memberlakukan sistem ini, salah satunya Surabaya.
Surabaya dalam waktu dekat ini akan memberlakukan sistem ini.
(BACA JUGA : Beberapa Kota Besar Sudah Terapkan Sistem E-Tilang, Kapan Giliran Jakarta?)
Sehingga Surabaya menjadi kota pertama menerapkan sistem surat tilang elektronik ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya,Irvan Wahyudrajad mengatakan Pemkot Surabaya sudah memasang kamera pengawas di empat titik persimpangan dan alat pengukur kecepatan di Jalan Ahmad Yani.
Alat yang terpasang ini sebagai bukti untuk menindaklanjuti pemilik kendaraan yang melanggar.
Bagi yang melanggar, nantinya akan dikirim surat tilang elektronik.
Menurut Irvan, dalam UU ITE maupun UU Lalu Lintas sebenarnya sudah diatur mengenai penegakan hukum berdasarkan bukti rekaman.
Irvan kemudian mencontohkan penggunaan rekaman kamera pengawas oleh kepolisian untuk mengecek kecelakaan maupun kejahatan.
Mulai sekarang, biasakan untuk tertib berlalu lintas.
Artikel ini sudah dipublikasikan di otomotif.kompas.com dengan judul Surabaya Jadi Pionir Surat Tilang Dikirim ke Rumah