Ini Dia Cara Membedakan Razia Polisi Resmi dan Yang Bukan

M. Adam Samudra - Minggu, 10 Desember 2017 | 14:15 WIB

Tilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto membagikan tips bagaimana membedakan razia resmi yang asli dilakukan polisi dengan yang bukan.

Tips ini dibagikannya menyusul jelang tahun baru 2018 dimana titik-titik rawan perlu menjadi perhatian apalagi saat pulangnya hingga pagi buta.

"Iya jadi pada prinsipnya kegiatan Polisi itukan ada namanya kegiatan rutin, kemudian juga ada namanya operasi Kepolisian seperti Operasi Zebra danLilin," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (10/12).

"Nah, Polisi itu dalam melakukan razia itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan bahkan operasi itu waktunya terbatas," ucapnya.

(BACA JUGA: Ini 6 Langkah Prosedur E-Tilang Berbasis CCTV)

Ia mengaku masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.

"Yang jelas setiap anggota polisi sudah dibekali dengan surat perintah tugas," ucapnya.

"Jangan takut setiap warga negara berhak untuk menanyakan surat tugas dari seorang polisi yang sedang lakukan operasi, tapi kalau enggak ya jangan mau ditangkap, jangan mau berhenti juga," tegasnya.

Lantas, mungkinkah razia di malam hari atau pagi buta dilakukan?

"Bisa saja, polisi itukan tugasnya sampai 24 jam dan polisi bisa melakuakan kapan saja," imbuhnya.