GridOto.com - Angkot sudah menjadi kebutuhan masyarakat di Indonesia saat ini.
Angkot biasanya mempunyai formasi duduk hadap samping, namun akan diubah menjadi hadap depan.
Hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015.
Peraturan yang diterbitkan Februari 2015 ini mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
(BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Kenapa Tol Di Jakarta Sering Kena Macet )
Dilansir dari Kompas.com, rencananya penerapan jok angkot menghadap ke depan akan mulai Februari 2018.
Dengan demikian angkot nantinya hanya dapat mengangkut sekitar 8-10 orang, termasuk sopir dan 1 penumpang di sebelahnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Haryono menilai perubahan formasi jok angkot sebagai upaya mengubah model bisnis angkot meningkatkan pelayanannya.
"Sudah saatnya pemerintah mengubah model bisnis angkutan kota," ujar Ateng Haryono, dilansir dari Kompas.com.
"Model buy the service tentu lebih wajar bagi pelaku angkutan dan terlebih bagi masyarakat penggunanya," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Memperbaiki Citra Angkot dengan Mengubah Formasi Jok Jadi Hadap Depan